Bunker Sabu 1 Kg Ditemukan di Jalan Kunti Surabaya, Nilai Barang Mencapai Rp1,4 Miliar
SURABAYA – Aparat kepolisian menemukan bunker atau ruangan bawah tanah untuk menyimpan sabu, ketika menggeledah salah satu rumah di Kampung Narkoba, Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, penemuan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penggerebekan di Jalan Kunti, Jumat (22/11/2024).
Kemudian, kata William, anggota Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menemukan bunker di salah satu rumah yang ada di Kampung Narkoba tersebut, Senin (25/11/2024).
“Anggota mendapat bunker di rumah daerah Kunti. Pemiliknya bandar berinisial MS dan RS, yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang),” kata William di markasnya, Senin.
Saat ini, William telah memerintahkan anggotanya mengejar kedua bandar yang memiliki bunker itu. Dia juga meminta agar para pelaku menyerahkan diri sebelum tertangkap.
“Kami belum bisa menyampaikan ke mana larinya, ini akan tetap kami kejar. Kami mengimbau agar MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum nanti ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti ketika menggeledah bunker tersebut. Beberapa di antaranya 2 brangkas besi serta sabu dengan berat total 1 kilogram.
“Dalam penggeledahan tersebut didapatkan dua brangkas, 129 poket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram atau 1 kilo, serta uang tunai sebesar Rp 230,9 juta,” ujarnya.
Selain itu, ada 4 mesin untuk mengepres plastik tempat sabu, 3 timbangan, 1 ponsel, sebuah bel, 7 buku catatan penjualan, 19 plastik berukuran kecil, 10 sedang serta 1 besar.
“Jadi daerah Kunti itu bukan hanya wilayah untuk transaksi, tapi juga ada bunker atau tempat penyimpanan sabu. Nilai barangnya ini (1 kilogram sabu) sebanyak Rp 1,4 miliar,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pengedar narkoba saat penggerebekan di Kampung Narkoba, Jalan Kunti.
Selain itu, ditemukan 23 poket klip sabu seberat 9,75 gram dan uang Rp 150.000.
Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sampai Rp 10 miliar. []
Nur Quratul Nabila A