Rohidin Merysah Ditangkap KPK, Terbukti Meminta Uang dari Kadis untuk Modal Pilkada
JAKARTA – KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah tersangka pemerasan di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri pada September–Oktober 2024 mengumpulkan seluruh OPD untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.
Setelah pertemuan itu, para kadis mulai menyerahkan uang sebagai upeti untuk modal sang gubernur di pilkada. Kebanyakan, kadis tersebut menyerahkan uang tersebut agar tidak tergeser dari jabatannya.
Kadis Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi memberikan dana sebanyak Rp200 juta melalui ajudan gubernur agar Rohidin tidak mencopot dari jabatannya.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso menyerahkan Rp500 juta dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Tejo mengatakan bahwa Rohidin akan mencopot jabatannya jika tidak terpilih kembali sebagai gubernur Bengkulu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman menyerahkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
Tidak hanya itu, Rohidin juga memintanya mencairkan horor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.
“Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” terang Alex.
Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera menyetorkan Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja. []
Nur Quratul Nabila A