Bea Cukai Gagalkan Peredaran Pita Cukai Ilegal Asal China Senilai Rp 1,5 Triliun

TANGERANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran pita cukai ilegal asal China senilai Rp 1,5 triliun.

Direktur Jendral Bea Cukai, Askolani menjelaskan, ada 1,1 juta keping pita cukai impor senilai Rp 175 miliar.

“Jika pita cukai ini ditempelkan pada botol minuman, jumlahnya bisa mencapai 79 kontainer dengan nilai total mencapai Rp1,5 triliun,” ujar Askolani di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Pita cukai dan botol minuman tersebut diimpor secara terpisah oleh pelaku untuk menghindari deteksi Bea Cukai.

Pita cukai tersebut direncanakan akan ditempelkan pada minuman impor ilegal, bukan produksi dalam negeri.

“Jika ditempel pada produksi dalam negeri, pihak produsen bisa melaporkan ketidaksesuaian pita cukai. Tapi, modusnya adalah untuk minuman impor,” jelas dia.

Oleh sebab itu, Bea Cukai menghentikan modus penyelundupan yang merugikan negara dan industri dalam negeri itu.

Salah satu di Lampung dengan temuan 16.000 botol minuman dan di Surabaya dengan 32.000 botol minuman tanpa pita cukai.

“Kami terus waspada untuk mencegah peredaran minuman yang sudah berisi tetapi belum memiliki pita cukai. Penindakan ini penting untuk memutus mata rantai distribusi ilegal,” ucap dia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *