Direktur PT. Adera Ramanda Group Ditangkap, Tersandung Penipuan Jual Beli Kopi Rp11,8 Miliar
BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengusut dugaan pencucian uang terhadap pelaku penipuan jual beli kopi.
Adapun tersangka Ahmad Ramadan (27) adalah direktur dari PT. Adera Ramanda Group. Total kerugian dari penipuan oleh tersangka sekitar Rp11,8 miliar dari dua laporan.
“Kami terus melakukan pendalaman. Apabila alat bukti cukup, maka kami proses sesuai ketentuan. Karena melihat aset yang sudah beralih (hasil penipuan),”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak, Rabu, 4 Desember 2024.
Ia menjelaskan dari dua laporan tersebut ada sekitar 8 orang korban yang berprofesi sebagai petani dan pengepul biji kopi, serta satu laporan dari perusahaan.
Adapun total dari 8 korban yang membuat laporan secara kolektif dengan kerugian Rp10,36 miliar, sedangkan perusahaan mengalami kerugian Rp1,5 miliar.
Modusnya, pelaku yang merupakan direktur dari sebuah perusahaan trading hasil kopi mengumpulkan biji kopi seberat 151 ton dari 8 petani di Lampung Barat.
Kemudian, ia menjual kopi tersebut ke perusahaan. Setelah perusahaan membayar uang pembelian kopi ke tersangka, uang kopi tersebut tidak disetorkan kepada kedelapan petani.
Selain itu, ia juga meminta cashbon atau uang ke perusahaan senilai Rp1,5 miliar dan menjanjikan akan kembali menyerahkan kopi dengan nilai tersebut. Namun, hal tersebut hanyalah upaya untuk menipu pihak perusahaan.
Pelaku mengaku telah membeli sejumlah barang mewah dari upaya penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 11,8 miliar. Polda Lampung menyita sejumlah barang mewah yakni 3 jam tangan mewah berbagai merk, cincin emas, cincin berlian, dan kalung emas.
Aparat juga menyita 1 mobil Hyundai Paladise, dan satu unit mobil sport merk Mustang, satu unit rumah di Bandung beserta furnitur mewah serta uang tunai Rp750 juta.
Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, karena telah tertipu korban melaporkan ke Polda Lampung pada 5 September 2024. Pelaku tertangkap di Cimahi Jawa Barat, pada 30 November 2024.
“Pelaku sementara terjerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,”katanya. []
Nur Quratul Nabila A