Kemenkes Minta Pengawasan Ketat Klinik Kecantikan Disetiap Daerah, Imbas Kasus Ria Beauty

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan di seluruh daerah untuk memperketat pengawasan klinik di wilayah masing-masing.

Hal ini dilakukan menyusul terungkapnya praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty yang menggunakan alat kesehatan tanpa izin.

Dengan demikian, kejadian serupa tak terulang dan mencegah beroperasi nya fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak berizin dan melindungi keselamatan pasien.

“Dinas Kesehatan setempat agar berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin di faskes wilayah setempat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Koordinasi dengan instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), aparat penegak hukum, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus diperkuat.

Langkah ini untuk memastikan proses perizinan dan pengawasan berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami akan meningkatkan koordinasi lintas sektor, terutama pada proses penilaian perizinan agar sesuai standar yang ada,” tambah dia.

Kasus klinik kecantikan ilegal Ria Beauty yang digerebek di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024 menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan ketat.

Pemilik klinik, Ria Agustina, dan karyawan nya, DN, ditangkap saat memberikan perawatan dengan alat derma roller tanpa izin edar.

Selain itu, mereka menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di BPOM.

Praktik tersebut dilakukan oleh tenaga yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Keduanya kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemenkes juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemui praktik klinik yang mencurigakan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebagai berikut:

1. Memastikan klinik memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

2. Memastikan tenaga medis di klinik memiliki STR dan SIP yang masih berlaku.

3. Melaporkan praktik ilegal melalui kanal resmi seperti lapor.go.id atau langsung ke Dinas Kesehatan daerah.

4. Meningkatkan literasi kesehatan dan berhati-hati memilih layanan kecantikan berdasarkan informasi dari sumber terpercaya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *