Kontroversi Pelarangan Ibadah Natal di Cibinong: Polisi Buka Suara
JAKARTA – Polisi buka suara soal video viral dengan narasi pelarangan pelaksanaan ibadah Natal di sebuah perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam video itu disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah itu telah diberitahukan kepada pihak RT/RW setempat, kepolisian hingga Koramil.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/12/2024). Aksi penolakan itu dilakukan warga dengan cara menutup portal jalan.
“Adanya aksi warga perumahan Kelurahan Sukahati atas rencana kegiatan ibadah perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar yang dipimpin oleh Pendeta NJW,” kata Waluyo dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
“Yang dilatarbelakangi adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja (GPdI) yang berlokasi di perumahan milik pendeta NJW,” imbuhnya.
Waluyu menyampaikan upaya mediasi pun telah dilakukan. Mediasi melibatkan warga, perwakilan gereja, Camat Cibinong hingga Danramil Cibinong.
Namun, dalam mediasi itu, warga tetap tidak menghendaki alih fungsi rumah menjadi tempat ibadah. Warga meminta pihak gereja untuk mengikuti prosedur jika ingin mengubah fungsi rumah tinggal menjadi tempat ibadah.
“Hasil sementara dari mediasi tersebut yaitu warga tetap tidak menghendaki adanya alih fungsi rumah tinggal dijadikan rumah ibadah maupun gereja, di mana Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadat/gereja yang sebagaimana SKB 2 Menteri,” ucap Waluyo.
Kendati demikian, kata Waluyo, dalam mediasi itu disepakati warga memperbolehkan umat yang memang tinggal di perumahan itu untuk menggelar kegiatan ibadah. Namun, untuk umat dari luar tidak diperbolehkan masuk.
“Akhirnya Pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan ibadah perayaan natal tersebut dengan alasan toleransi umat beragama. Kegiatan tersebut tenyata sudah berlangsung lama,” ucap dia. []
Nur Quratul Nabila A