Bareskrim Polri Usut Kendala Penyerapan Susu Lokal di Boyolali, Blitar, dan Pasuruan
JAKARTA – Bareskrim Polri turun tangan angan ikut melakukan pengawasan dan monitoring terhadap keamanan, mutu serta penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Teguh Widodo mengatakan hal itu dilakukan pihaknya untuk mengetahui proses dan hasil produksi susu di wilayah tersebut.
“Kami bersama Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengecekan industri pengolahan susu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Teguh menjelaskan pengecekan secara khusus dilakukan kepada PT Indolakto selaku industri pengolahan susu (IPS) yang mencakup di wilayah Purwosari-Pasuruan.
Berdasarkan hasil pengawasan, ia menyebut IPS tersebut mengambil bahan baku berupa Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) dari sembilan koperasi unit desa, tujuh pengepul dan dua peternakan mandiri.
Sementara untuk bahan baku impor, persentase nya hanya sebesar 5,1 sampai 5,8 persen dengan jenis WMP dan SMP yang berasal dari New Zealand, Australia dan Amerika Serikat.
“Tidak ada MoU antara IPS dengan para supplier susu (koperasi, pengepul, atau peternak). Namun, IPS memberi informasi kepada para supplier susu terkait dengan rencana produksi. Penyerapan susu melalui sistem PO berdasarkan kebutuhan untuk produksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahan baku susu segar dari para peternak tersebut dihargai oleh industri mulai dari Rp8.000 sampai 8.500 per kilo tergantung dari kualitasnya.
Apabila susu yang diterima dari peternak berkualitas bagus dan melebihi standar maka industri akan memberikan reward tambahan. Sementara apabila kualitasnya di bawah maka para peternak akan diberikan penalti.
“Parameter yang diperiksa adalah organoleptik (warna, bau, rasa, kekentalan), uji fisika, suhu penerimaan, BJ, titik beku, uji alkohol, uji mendidih dan uji kimia (total solid, lemak, protein, laktosa, PH, kadar asam, SNF, cemaran mikroba (TPC),” ujarnya.
Teguh mengatakan sampai saat ini industri tersebut telah melakukan 10 kali penolakan terhadap produk susu yang diserahkan peternak sekitar. Pasalnya kualitas susu tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar.
Di sisi lain, anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Piter Yanottama menyebut pengawasan juga dilakukan pihaknya terhadap para peternak susu yang ada di wilayah Boyolali, Blitar, dan Pasuruan.
Pengecekan kepada peternak susu segar dilakukan untuk melihat langsung kualitas kandang sapi, proses pemerahan susu sapi, pengetesan hasil produksi susu, penyimpanan susu (cooling unit) serta proses pengiriman ke industri.
“Ini untuk mengetahui persoalan industri pengolahan susu yang tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak/KUD dengan alasan kualitas di bawah standar,” ujarnya.
“Padahal, pihak peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar yang ditentukan dari perusahaan agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS, tapi sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya,” imbuhnya.
Hasilnya, kata dia, ada beberapa perusahaan yang secara sepihak menolak penyerapan susu dari peternak dengan alasan kualitas. Hal tersebut akibatnya membuat kerugian besar bagi para peternak lantaran stok susu yang sudah dikumpulkan akan rusak dalam waktu 1-2 hari.
“Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak peternak. Sehingga data hasil cek laboratorium masing-masing berbeda,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Piter mengatakan pihaknya mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu agar dapat berkomitmen menyerap susu dari peternak yang telah lolos uji lab sesuai kuota di MoU kerja sama antara mereka.
“Jangan secara sepihak atau di tengah jalan, tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MOU kerja sama dengan KUD,” pungkasnya.
Permasalahan terkait susu segar sebelumnya sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Peternak sapi perah di Boyolali sempat melakukan aksi mandi susu sebagai bentuk protes atas berkurangnya kuota di industri pengolahan susu (IPS).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pemerintah akan kembali mewajibkan industri menyerap susu peternak lokal. Ia menegaskan bakal segera merevisi peraturan presiden sebagai payung hukum aturan tersebut. []
Nur Quratul Nabila A