Kasus Tawuran, Jadi Perhatian Orangtua
BALIKPAPAN – Meski di bawah umur, polisi tetap melanjutkan kasus tawuran di kawasan Pasar Baru, Jumat (25/4) malam. Sebab dari kejadian, itu telah menewaskan anak di bawah umur, berinisial MY (14).
Diketahui, MY (14), yang merupakan warga Klandasan Ilir ini berkelahi dengan rekannya berinisial S (16) dan R (12). Kini S dan R ditetapkan sebagai anak bermasalah dengan hukum (BAH). Saat peristiwa itu, MY sempat dilarikan ke RS Restu Ibu untuk menjalani perawatan insentif, Sabtu (26/4). Namun, takdir berkata lain, Minggu (27/4) sore MY menghembuskan nafas terakhir rumah sakit tersebut.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa melalui Kanit PPA Polres Balikpapan Robert Devis mengatakan, terus berjalannya kasus ini berdasarkan UU 11/2012 tentang Tindak Pidana pada Anak. Terlebih mengakibatkan korbannya meninggal dunia. “ABH yang berusia di atas 14 tahun akan dilakukan penahanan. Sementara yang di bawah 14 tahun dikembalikan ke orangtua namun masih terus diproses,” paparnya.
Kedua ABH, lanjut dia, terancam terjerat pasal 80 ayat 2 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 KUHP ayat dua ketiga. “Dengan ancaman 15 tahun atau 9 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPPA) Balikpapan Yohana Palupi Arita menyebut, sejatinya kasus ini menjadi pelajaran bagi pelajar di Kota Minyak. Begitu juga dengan orangtua yang mesti menjaga anak mereka. [] TBK