Ini Alasan Kenapa PDAM Tak Bayar Pajak
SERUYAN – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah sudah tak pernah lagi membayar Pajak Air Permukaan kepada pemerintah daerah.
“Sudah tiga tahun ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuala Pembuang tidak bayar Pajak Air Permukaan karena tidak ada surat tagihan yang disampaikan oleh instansi terkait kepada perusahaan,” kata Direktur PDAM Tirta Dharma Kuala Pembuang Argiansyah di Kuala Pembuang, Jumat (1/5).
Ia mengungkapkan, justru pihak PDAM Kuala Pembuang mempertanyakan, kenapa surat tagihan itu tidak pernah lagi disampaikan kepada perusahaan seperti tiga tahun sebelumnya.
“Kita jadi khawatir kalau pajaknya nanti menumpuk pada saat diaudit, karena pernah ada kejadian seperti itu di daerah lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Ampuh Sera menegaskan, PDAM merupakan salah satu wajib pajak yang harus membayar pajak karena menggunakan air permukaan atau air sungai sebagai bahan bakunya.
Adapun besaran pajak yang harus dibayar oleh PDAM Rp100 untuk setiap meter kubik air yang berhasil dijual atau dikeluarkan.
“Untuk PAP dari PDAM memang kecil, tetapi karena ia termasuk wajib pajak jadi harus tetap dibayar sesuai dengan undang-undang yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, ia tetap meminta instansi terkait dalam hal in Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTP2D) agar mempelajari mekanisme penagihan sesuai dengan aturan yang ada agar jangan sampai salah.
“Jangan sampai menagih yang salah. Sebab dalam prinsip pajak lebih baik tidak ditagih daripada salah menagih pajak,” katanya.
Bahkan menurutnya, sejauh ini sudah ada lima pegawai di Dispenda Provinsi Kalteng yang diberhentikan secara tidak hormat karena keliru dalam menangani pajak daerah.
“Dan sebenarnya uang pajak yang berhasil ditagih tidak boleh ditahan lebih daripada 24 jam dan harus segera disetor ke bank,” katanya. [] ANT