Perakit Senjata Kota Bangun Terancam 12 Tahun Penjara
KUTAI KARTANEGARA – Perkara perakit senjata api ilegal di Kota Bangun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Noorhan, 43 tahun, yang didudukkan menjadi tersangka terancam pidana penjara 12 tahun.
Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Juwadi mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan untuk tahap 1 ke Kejari Tenggarong. Namun tersangka dan barang buktinya belum diserahkan. “Menunggu kalau sudah P-21,” ucap Kanit Reskrim Ipda Sudarwanto.
Noorhan merupakan pemburu binatang di wilayah Kukar. Memburu rusa dan kijang menjadi profesi utamanya pada 1990. Ia mulai belajar merakit senjata api dengan autodidak. Namun keahliannya merakit senjata api dinilai membahayakan masyarakat. Apalagi ia juga mengantongi peluru tajam kaliber 5,56 milimeter tanpa izin.
Dalam sebulan ia bisa merampungkan sebuah senjata laras panjang. Merakit senjata api dengan besi bekas. Diukir secara manual dengan alat seadanya. Peluru dapat dilontarkan hingga jarak sekira 700 meter.
Ia mengaku, sangat mudah mendapatkan peluru tajam. Peluru-peluru itu dijual seharga Rp 20 ribu per butir di Desa Sepaku. Sesama pemburu di sana jual beli peluru tajam dianggap perkara lumrah.
Ia diamankan awal April lalu di kediamannya di SP 6 Desa Sukabumi, Kota Bangun. Barang buktinya empat gergaji, dua bor manual, mata bor berbagai ukuran. Sepucuk senjata api laras panjang buatan pelaku, dan empat senjata api laras panjang lainnya milik warga. Noorhan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. [] TBK