Pejabat Kalteng Deklarasikan Penanganan Darurat Narkoba
PALANGKA RAYA – Sejumlah pejabat bersama elemen penting provinsi Kalimantan Tengah menandatangani deklarasi gerakan penanganan darurat narkoba di daerah tersebut, Senin.
Deklarasi yang dipusatkan di Aula Jayang Tingang komplek kantor Gubernur tersebut dihadiri Wakil Gubernur, Kapolda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Ketua BNN Kalteng, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota daerah itu.
“Ini upaya penyatuan pandangan bahwa Kalteng telah memasuki kondisi darurat narkoba, sehingga perlu dibangun tekad bersama-sama mengatasi berbagai ancaman yang ditimbulkan,” kata Wagub Kalteng Achmad Diran di sela-sela deklarasi.
Deklarasi ini, lanjut dia, juga membangun koordinasi dan sinergisitas lintas sektor dalam upaya mempercepat penanganan bagi para penyalahguna narkoba yang ada di Kalteng agar segera direhabilitasi.
Selain itu membangun gerakan, kesepakatan dan tanggungjawab semua pihak di Kalteng untuk bersama-sama serta berkelanjutan menyelesaikan permasalahan narkoba, melalui pendekanan rehabilitasi yang jumlahnya di provinsi ini diperkirakan 34.543 orang.
“Deklarasi ini juga membangun kesadaran di kalangan masyarakat maupun para penegak hukum, bagi para penyalahguna narkoba yang melaporkan idiri agar tidak dituntut pidana,” kata Diran.
Wagub Kalteng menyatakan mendukung program tersebut dan dia memerintahkan seluruh pemangku kepentingan di Kalteng berperan aktif, serta mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencegah dan merehabilitasi penyalahguna narkotika.
Dia mengatakan, pencegahan sangat mudah, murah dan dapat dilakukan siapapun serta mempunyai mempunyai manfaat yang besar yakni dengan menanamkan nilai hidup sehat, membekali dan membenteng diri setiap saat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Saya menyarankan pencegahan dilaksanakan mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, tempat kerja dan pemukiman masyarakat. Tapi, upaya tersebut harus konsistensi dan berkesinambungan,” demikian Diran. [] ANT