DPD Dukung Penetapan Kawasan Pertanian Kotawaringin Timur
KOTAWARINGIN TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Permana Sari mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang menetapkan kawasan khusus pertanian.
“Kebijakan pemerintah daerah menetapkan suatu kawasan khusus untuk pertanian, itu sudah bagus. Memang harus ada kebijakan seperti itu, jadi minimal kawasan pertanian setempat aman dari investasi besar, seperti perkebunan kelapa sawit dan tambang,” kata Permana di Sampit, Selasa.
Senator asal Kalteng yang kini menjalani periode ketiga masa tugasnya ini mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringn Timur meningkatkan produksi pertanian. Selain untuk mencapai swasembada beras, langkah ini harus dilakukan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani.
Banyak hal yang masih harus ditingkatkan pemerintah dalam membantu petani. Berbagai bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat memang meningkat, namun jika melihat banyaknya kebutuhan maka tentu perlu kerja keras pemerintah untuk meningkatkan bantuan kepada petani.
“Syukur karena banyak bantuan yang diberikan, seperti traktor tangan, tapi karena kebutuhannya juga banyak maka bantuannya tentu perlu diperbanyak lagi. Kami juga meminta pemerintah pusat memperhatikan usulan daerah terkait APL (area penggunaan lain) dalam penetapan tata ruang agar daerah bisa memanfaatkan potensi yang besar ini. Termasuk di Kotawaringin Timur, saya berharap usulan cetak sawah 50.000 hektare itu juga disetujui pemerintah pusat,” harap Permana.
Sebelumnya, Bupati Kotim H Supian Hadi telah membuat kebijakan bahwa kawasan selatan atau pesisir, khusus untuk pertanian, khususnya padi. Kawasan tersebut meliputi Kecamatan Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Selatan serta sebagian wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan Mentawa Baru Ketapang.
Supian menegaskan tidak boleh ada perizinan untuk perusahaan besar di bidang perkebunan maupun pertambangan di kawasan tersebut. Dia juga meminta masyarakat tidak tergoda untuk menjual lahan pertanian kepada perusahaan.
Kebijakan itu dibuat Supian untuk mengamankan agar pertanian di kawasan yang menjadi lumbung padi Kotawaringn Timur itu bisa terus dikembangkan, atau setidaknya mempertahankan yang sudah ada. Kebijakan ini juga terkait target pemerintah daerah mencapai swasembada beras. [] ANT