Nursalam Tersangka Kurir Sabu 2 Kg Terancam Hukuman Mati
BULUNGAN – Tersangka narkoba pembawa sabu seberat 2 Kg atas nama Nursalam, kasusnya berlanjut memasuki tahapan dua di Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.
Pantauan Wrtawan, kedatangan tersangka narkoba tersebut ke kantor Kejari pada pukul 10.44 Wita.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bulungan Ipda Sugiharto. Sementara tersangka yang berkemeja putih didampingi pengacaranya.
Gumawan Wibisono, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor menuturkan, pihak polres Bulungan telah menyerahkan berkas barang bukti serta tersangka kepada Kejari Tanjung Selor.
“Sudah kami lihat semuanya. Barang bukti dan tersangka sudah sesuai dengan berita acara dari kepolisian,” ujarnya kepada Tribunkaltim di Kejari Tanjung Selor, Jalan Raya Jelarai, Senin (11/5/2015).
Barang bukti milik tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 5.856.000, tiga buah telepon seluluer, dan dua tas gendong.
Untuk sementara, tersangka akan dititipkan di rumah tahanan Polres Bulungan. Alasannya untuk mendapat pengawalan ketat dan kemudahan proses peradilannya.
“Dari Polres ke pengadilan dekat. Jadi kalau mau sidang tidak memakan waktu banyak,” tutur Wibisono.
Menurutnya, tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika pada pasal 114 ayat 2 dan undang-undang yang sama di pasal 115 ayat 2.
“Ancaman hukumannya bisa hukuman mati,” tegas Wibisono.
Dia menargetkan, dalam minggu ini, tersangka Nursalam akan memasuki proses peradilan dan jaksa juga akan segera memusnahkan barang bukti tanpa harus menunggu keputusan hukum yang tetap.
Ditempat yang sama, Wilmar Sagala pengacara tersangka, menuturkan, kondisi keluarga tersangka di Sulawesi dalam kondisi baik.
Berharap, keluarganya ingin tersangka diberi hukuman bebas, sebab tersangka hanya dijebak.
“Tersangka hanya disuruh mengantar barang. Tidak tahu kalau barang yang dibawa adalah narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka disuruh orang dari Bone untuk mengantar sabu ke daerah Samarinda,” katanya. [] TBK