Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu
BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti (50) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) karena menerbitkan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara penetapan tersangka tersimpul kan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu. Mereka ter tetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Senin, 16 Desember 2024.
Kemudian Supriyanti yang berasal dari partai PDI Perjuangan menggunakan ijazah dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenville. Kemudian tanpa melalui proses yang teratur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
Perbuatannya ketahuan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut. Ternyata merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Selanjutnya pelaku menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Ia masuk dalam Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 kepada Kejati Lampung,” katanya.
Selanjutnya keduanya terjerat dengan pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jo. Pasal 55 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. []
Nur Quratul Nabila A