KKP Tangkap 240 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang 2024, Mayoritas Milik WNI
JAKARTA – Sebanyak 240 kapal ikan ilegal yang melakukan aktivitas curi ikan telah ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang 2024.
Mengejutkannya, kapal ikan ilegal ini justru lebih banyak dilakukan warga negara Indonesia (WNI).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Pung Nugroho dalam konferensi pers Capaian Akhir Tahun KKP 2024 Edisi IV.
“Penangkapan sebanyak 240 kapal yang melakukan pelanggaran terdiri dari 30 kapal bendera asing, kemudian 210 kapal ikan Indonesia,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Pung menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal ilegal ini berdampak langsung pada penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bakal berkurang.
Dengan begitu, secara tak langsung ia menyebut bahwa penangkapan 240 kapal ilegal tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 3,7 triliun.
“Kami hitung di sini, valuasi dan semuanya itu, kami hitung tercapai ada Rp 3,7 triliun yang kami berhasil amankan kerugian negara yang dihasilkan dari perilaku ilegal tersebut,” tutur Pung.
Selain itu, selama setahun ini KKP juga telah menghentikan pelanggaran lain termasuk 28 rumpon ilegal dan 3 obyek kelautan. Atas pelanggaran itu, Pung menegaskan bahwa Ditjen PSDKP akan mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Tindakan lainnya adalah dengan menerapkan denda. []
Nur Quratul Nabila A