Setelah 5 Tahun, KPK Yakin Tetapkan Hasto PDIP sebagai Tersangka Suap
JAKARTA – KPK mengungkap alasan mengapa baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan Eks Caleg PDIP Harun Masiku meski telah menangani kasus ini sejak 2019.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka itu baru dilakukan sebab penyidik baru merasa yakin dengan alat bukti yang dimiliki.
“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan keyakinan itu muncul setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan sejumlah pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Termasuk, kata dia, setelah penyidik melakukan upaya penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
“Setelah pada tahap pencarian proses pencarian daftar pencarian orang Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” tutur dia.
“Di situlah kita kemudian mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan upaya penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan tahapan yang berlaku di deputi penindakan KPK.
“Baru kemudian diputuskan lah terbit surat perintah penyidikan gitu jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu,” ujar dia.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. []
Nur Quratul Nabila A