Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bullying Dokter Residen Undip
SEMARANG – Kepolisian daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan atau bullying ARL, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) lalu.
Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersebut berinisial TEN, SM dan ZYA.
Penelusuran Espos.id, TEN merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang, yakni Taufik Eko Nugroho. TEN ini diduga kuat memanfaatkan peran senioritas untuk meminta uang operasional.
Sedangkan SM merupakan Kepala Staf PPDS Anestesiologi FK Undip Semarang bernama Sri Maryani, yang meminta sejumlah uang ke bendahara PPDS. Kemudian Z adalah seorang dokter senior di PPDS Anestesi Undip, yang memberikan doktrin atau perintah kepada mahasiswa senior nya yang aktif untuk memberikan punishment ke junior nya, berupa hukuman dan kata-kata makian.
“TEN, SM dan ZYA, terkait jabatan dan peran masing-masing tersangka kita lihat bagaimana perkembangan proses sidang,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, saat ditanya peran masing-masing tersangka di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Saat disinggung satu di antara tiga tersangka merupakan Kaprodi di PPDS Anestesi Undip Semarang, Kabidhumas enggan menjawab secara tegas. Pihaknya hanya menyampaikan bahwa dari ketiga tersangka itu, satu merupakan laki-laki dan dua perempuan.
“Sudah saya jelaskan, nanti bisa melihat lagi diperkembangan,” ujarnya.
Adapun total saksi yang diperiksa guna menelisik keterlibatan tiga orang tersebut mencapai 36 orang dan barang bukti berupa uang Rp90,7 juta dari akumulasi kasus ini. Meski demikian, TEN, SM dan ZYA sampai saat ini tak kunjung ditahan.
“Belum ditahan. [Kenapa?] Pertimbangan penyidik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP. Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
“Sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK [Mahkamah Konstitusi] 2013, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” bebernya.
Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga dokter residen atau mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang, ARL, Misyal Achmad, membenarkan terkait penetapan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Semarang sebagai tersangka.
“Iya TEN itu kaprodi, SM staff bagian keuangan dan Z ini mahasiswa senior,” ujar Misyal. []
Nur Quratul Nabila A