Sindikat Prostitusi di Puncak Terbongkar: Polres Cianjur Tangkap Sopir, Muncikari Masih Buron
CIANJUR – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap sindikat perdagangan orang dengan modus menawarkan pekerja seks kepada turis asing di kawasan Puncak.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan salah satu keluarga korban terhadap kematian anak mereka yang dianggap tidak wajar setelah dibawa seseorang ke wilayah Bogor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini menggunakan modus menawarkan layanan seksual secara langsung dari pintu ke pintu kepada turis asing yang sedang menginap di vila.
“Sindikat ini menawarkan para korbannya kepada tamu dengan tarif berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan,” ungkap Tono dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Tono menyebutkan, pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial DS alias Dolken, yang berperan sebagai sopir.
Sementara itu, muncikari sekaligus koordinator dalam sindikat ini, berinisial ARF, masih dalam pengejaran.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama dua bulan dan memperdagangkan 15 perempuan asal Cianjur kepada sejumlah warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.
“Adapun peran DS sendiri bertugas mengantar jemput para korban. Tersangka dan pelaku lain dalam sindikat ini kemudian akan memperoleh keuntungan dari hasil transaksi yang melibatkan korban tersebut,” ucapnya.
Tono menjelaskan, pelaku utama dalam sindikat ini, yakni ARP masih buron. Sebelumnya ia mencari calon konsumen yang ingin menggunakan jasa layanan seksual. Setelah mendapatkan konsumen, ARP menghubungi DS untuk membawa korban ke tempat yang telah disepakati.
“Setelah ada kesepakatan, DS menerima uang muka (DP) sebesar Rp 200.000, dan sisanya akan dibayarkan setelah kencan selesai. Selanjutnya, para korban akan menghubungi tersangka untuk penjemputan, dan uang yang didapatkan akan dibagikan kepada para pekerja seks komersial,”
“Uang dari hasil potongan korban kemudian disetor kan kepada ARP selaku muncikari, untuk selanjutnya dibagi dua dengan tersangka,” ujarnya.
Tono mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini dan tidak terjebak dengan iming-iming yang ada.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial DR (25), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa melayani turis asing sebagai budak seks selama dua hari.
Korban dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di sebuah klinik di Bogor. Penyebab kematiannya diduga akibat overdosis. []
Nur Quratul Nabila A