Sopir Bus Kecelakaan Batu Ditangkap, Polda Jatim Ungkap Pelanggaran Administrasi dan Temukan Potensi Tersangka Baru

SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur baru saja menetapkan sopir bus, Muhammad Arief Subhan (MAS), 30 tahun sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Kota Batu pada Rabu malam (8/1/2025) lalu.

MAS dikenakan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Meski begitu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, peluang adanya tersangka baru atas insiden nahas yang menewaskan empat orang, masih terbuka lebar.

Ini karena setelah dilakukan penelusuran, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa bus pariwisata Sakhindra Trans yang disewa oleh rombongan SMK TI Global Badung, Bali, bukan hanya satu, melainkan empat armada.

Setelah dilakukan pengecekan kendaraan oleh Dinas Perhubungan, keempat bus pariwisata PO Sakhindra yang dinaiki oleh rombongan pelajar asal Bali itu, dinyatakan tidak laik jalan dan melanggar administrasi.

Melansir laman mitradarat.dephub.go.id, izin angkutan jalan bus pariwisata milik PO Sakhindra Trans telah kedaluwarsa per 26 April 2020. Sementara untuk KIR (uji kelayakan) bus sudah kadaluwarsa sejak 15 Desember 2023.

Dirlantas Polda Jatim pun sempat menahan rombongan pelajar di Batu, serta meminta PO Sakhindra Trans bertanggung jawab dengan mendatangkan armada bus pengganti yang layak jalan.

“Oleh karenanya, langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut (bus pariwisata Sakhindra Trans) tidak diizinkan untuk operasi,” ujar Kombes Pol Komarudin di Mapolda Jawa Timur, Jumat (10/1/2025).

Dengan temuan-temuan tersebut, kepolisian menduga ada keterlibatan pihak lain. Polda Jatim pun memanggil pemilik PO Sakhindra Trans berinisial RB atas dugaan pelanggaran administratif, dilakukan pendalaman lebih lanjut, ditemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Sebab operator bus, PO Shakindra Trans, diduga melakukan pelanggaran administratif.

“Kami melihat bahwa ada potensi (tersangka) baru, mengingat fakta kendaraan yang terjadi kendaraan itu rata-rata suratnya mati. Inisial RB sudah datang (di Polres Batu) dan akan kita panggil,” tutur Komarudin. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *