Kejagung Sita Rp21 Miliar dari Eks Ketua PN Surabaya, Terseret Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono saat penggeledahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang, pada Selasa (14/1/2025).
“Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilansir CNNIndonesia.
Abdul menjelaskan uang itu ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono. Rinciannya yakni sebesar Rp1,72 Miliar, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,” jelasnya.
Berdasarkan alat bukti tersebut, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Abdul mengatakan Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.
Ia mengatakan ketika itu Lisa mulanya menghubungi eks Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk mengenalkan dan membuat rencana pertemuan dengan eks Ketua PN Surabaya.
Selanjutnya tersangka Lisa menemui Rudi di PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan kepada Lisa bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. []
Nur Quratul Nabila A