Kasus Perundungan Ivan Sugianto Masuk Tahap Sidang, Kini Ditahan di Rutan Medaeng

SURABAYA – Masih ingat dengan Ivan Sugianto? Ya, ia adalah pelaku kasus perundungan terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. Kini, Ivan mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).

Kabar ini disampaikan Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana. Ia mengatakan bahwa tahap dua perkara Ivan sudah dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (13/1/2025).

Pihak Kejari juga sudah melakukan pemeriksaan administratif. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Ivan dijebloskan ke rutan Medaeng.

“Sudah tahap dua, dan hari ini dikirim ke Medaeng,” tutur Putu, Selasa (14/1/2025) sebagaimana dikutip JawaPos.

Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan bahwa berkas perkara Ivan sudah dinyatakan P21. Polrestabes Surabaya kemudian melimpahkan kasus Ivan ke Kejari Surabaya.

“Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” tuturnya.

AKP Rina menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala jenis perundungan kepada anak. Ia berharap pelaku (Ivan) mendapat hukuman setimpal, serta korban mendapatkan keadilan.

“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Juga menjadi pelajaran penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” tukas Rina.

Nama Ivan Sugianto santer diperbincangkan publik sejak pertengahan November 2024 lalu. Ini buntut video viral yang merekam perbuatan tidak seronok yang dilakukan Ivan kepada siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN.

Ivan membentak dan memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong. SMAK Gloria 2 kemudian melaporkan Ivan ke Polrestabes Surabaya, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Bandara Internasional Juanda pada Kamis, (14/11/2024) lalu.

Usut punya usut, perlakuan kasar yang dilakukan Ivan dipicu kemarahan, mengetahui sang anak dirundung teman sekolahnya. EN diketahui memanggil anak Ivan dengan lelucon “rambut seperti pudel”.

Sayangnya, cara yang dilakukan Ivan berujung malapetaka. Alih-alih menyelesaikan masalah, Ivan justru mendapat kecaman dari publik. Tak sedikit yang menyebut aksi Ivan arogan dan tak manusiawi.

Akibat perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. Ia terancam hukuman 3 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *