Mahasiswi di Medan Terancam 10 Tahun Penjara Usai Promosikan Judol di Instagram
MEDAN – Indah Siska Sari (20) didakwa jaksa atas kasus mempromosikan (endorse) situs judi online di akun media sosial miliknya. Wanita asal Tanjungpura ini diancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menegaskan, perbuatan terdakwa diancam sebagaimana Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Ketiga, Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025).
JPU menjelaskan, kasus bermula pada 24 Oktober 2024, tiga petugas Polrestabes Medan mendapat informasi di Cafe Dazat, Jalan Alfalah, Medan Timur, ada seseorang yang diduga sering memposting link akun judi online di Instagram pribadinya.
“Pada saat para saksi tiba di Cafe tersebut, melihat terdakwa Indah Siska Sari, lalu para saksi memeriksa handphone dan mengecek akun instagram ‘cikazhr20’ dan menemukan postingan tentang judi online diarsip Instagram detektif,” urainya yang dilansir SumutPos.
Kemudian, lanjut JPU, petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti handphone Iphone XR. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku akun instagram tersebut adalah akun miliknya yang digunakan untuk mengendorse situs judi online www.Hopeng.com
Terdakwa kata JPU, telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak bulan Agustus 2024 sampai tanggal 6 Oktober 2024. Keuntungan yang didapat berupa uang atau upah dengan cara memposting akun atau link diakun instagram terdakwa.
“Dalam 1 hari terdakwa membagikan 2 kali diakun instagram miliknya dan setiap perlima belas hari dibayar Rp300 ribu. Total uang yang sudah didapat dari hasil kerja sama tersebut sebesar Rp850 ribu dan uang tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan kuliah,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Vera Yetti Magdalena melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. []
Nur Quratul Nabila A