PHK 308 Pekerja PT Softex Indonesia Dibatalkan, Wamenaker Pastikan Kesepakatan
JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 308 pekerja PT Softex Indonesia telah dibatalkan.
Hal itu disampaikan Wamenaker di hadapan para pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Softex Indonesia, di Kawasan Industri KJIE, Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. (20/01/2024).
Dalam keterangan resminya disebutkan, 208 pekerja itu sebelumnya terancam kena PHK sepihak oleh perusahaan. Namun, kini putusan itu dibatalkan.
Diungkapkan, melalui proses aksi dan diskusi bersama Wamenaker, Presiden KSPSI, Kapolres Karawang juga para koordinator Serikat Pekerja PT Softex Indonesia dengan pihak manajemen perusahaan di tengah aksi, maka perusahaan memberi keputusan untuk menarik kebijakan PHK para pekerjanya.
“Ini adalah kabar baik buat kawan-kawan, pihak perusahaan hari ini sangat kooperatif dan punya komitmen untuk tidak adanya PHK,” katanya, dikutip Selasa (21/1/2025).
Dalam keterangan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menambahkan, saat ini telah tersedia bantuan bagi pekerja yang terancam kena PHK sepihak oleh perusahaan.
“Mulai hari ini tidak ada lagi, teman-teman buruh yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan. Bila itu terjadi, bisa kita bawa langsung ke Desk Pidana Dit Bareskrim Polri bila ada pelanggaran soal ketenagakerjaan,” ujarnya.
Disebutkan, sebelum turun ke tengah aksi demo pekerja Softex Indonesia, Wamenaker bersama Andi Gani juga menghadiri peluncuran Desk Ketenagakerjaan bentukan Polri di Mabes Polri.
Softex Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen penghasil produk perawatan wanita seperti pembalut. Dan juga perawatan bayi, seperti popok (diapers). []
Nur Quratul Nabila A