Ombudsman RI Soroti Dugaan Pungli di Sekolah Samarinda, Desak Tindakan Nyata dari Disdikbud

SAMARINDA – Dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah di Samarinda kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur turut angkat bicara.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyoroti perlunya langkah preventif yang lebih konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam bentuk pungutan, khususnya pada kegiatan perpisahan siswa.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Dwi Farisa Putra Wibowo, atau akrab disapa Fery menyatakan, edaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan merupakan langkah awal yang baik.

Namun, ia menekankan pentingnya adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap kepala sekolah yang tidak mampu mengendalikan tindakan komite sekolah yang keluar dari ketentuan.

“Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi,” tegas Fery, Selasa (28/1/2025) sebagaimana dilansir KaltimPost.

Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa masalah pungutan liar di sekolah bukanlah hal baru dan cenderung berulang setiap tahun. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan di sekolah.

Untuk memfasilitasi hal ini, Dinas Pendidikan di kabupaten/kota perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat di setiap satuan pendidikan.

“Kanal pengaduan ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.

Selain itu, Fery yang juga merangkap kepala bidang pemeriksaan, juga menyoroti pentingnya memperluas kewenangan pengawas sekolah. Menurutnya, pengawas sekolah tidak hanya bertugas untuk mengawasi mutu pendidikan, tetapi juga harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya maladministrasi.

“Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur membuka pintu seluas-luasnya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Isu pungutan liar (pungli) di sekolah negeri kembali mencuat di Kota Samarinda. Kali ini, dugaan pungli terjadi dalam rangka kegiatan perpisahan siswa di salah satu sekolah di Samarinda.

Berdasarkan informasi yang beredar, pihak sekolah mewajibkan setiap siswa menyetor uang sebesar Rp 500.000 untuk membiayai acara perpisahan yang akan digelar di sebuah hotel berbintang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Asli Nuryadin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan pungutan liar di beberapa sekolah.

Bahwa dari keterangan pihak sekolah, inisiasi tersebut berasal dari komite sekolah.

“Kami melarang (acara perpisahan) kalau di hotel. Buatlah yang sederhana, di sekolah,” tegasnya dikonfirmasi, Senin (27/1/2025). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *