Komisi II DPR dan Kemendagri Akan Gelar Rapat Bahas Penundaan Pelantikan Kepala Daerah
JAKARTA – Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penundaan jadwal pelantikan kepala daerah. Awalnya, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa rapat akan digelar pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas kemungkinan perubahan jadwal tersebut.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Komisi II pada hari Senin, 3 Februari 2025. Secara etis dan demi menjaga kemitraan yang baik, kami akan mendiskusikan kembali jika ada usulan perubahan,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Rifqinizamy menilai bahwa penundaan pelantikan kepala daerah oleh Mendagri merupakan langkah yang wajar. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah menggabungkan pelantikan kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan sela atau dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa pelantikan kepala daerah dapat berlangsung secara serentak sesuai dengan perkembangan di MK.
“Awalnya, pelantikan direncanakan dalam tiga gelombang. Pada 6 Februari bagi mereka yang tidak memiliki sengketa di MK, akhir Maret bagi mereka yang telah diputus dismissal, dan sisanya akan mengikuti keputusan MK selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa penundaan pelantikan kepala daerah terkait dengan percepatan putusan sela MK atas gugatan Pilkada 2024. Presiden RI Prabowo Subianto pun mengusulkan agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien.
“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip bahwa jika jeda waktunya tidak terlalu jauh, sebaiknya pelantikan kepala daerah yang non-sengketa dan yang sudah mendapatkan putusan dismissal disatukan untuk efisiensi,” ungkap Tito.
Hingga kini, pemerintah masih menunggu kepastian jadwal pelantikan kepala daerah yang akan ditentukan berdasarkan hasil rapat antara DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan MK. []
Nur Quratul Nabila A