Penjualan Elpiji 3 Kg via Pengecer Dilarang Mulai Februari 2025, Ini Aturan Barunya
JAKARTA – Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi ini hanya bisa mendapatkannya melalui pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.
“Jadi, pengecer harus menjadi pangkalan resmi. Mereka perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB. Yuliot menegaskan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi perseorangan maupun badan usaha.
“Nomor induk usaha diterbitkan melalui OSS. Jika pengecer ingin menjadi pangkalan, mereka bisa mendaftarkan diri secara individu,” jelasnya.
Kebijakan pengaturan distribusi elpiji 3 kg ini bertujuan agar subsidi pemerintah lebih tepat sasaran. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan subsidi hanya dinikmati oleh kelompok yang berhak.
“Subsidi ini harus diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Jadi, bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk merapikan agar lebih tepat sasaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pemerintah sedang memperbaiki tata kelola distribusi elpiji 3 kg. Ia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan elpiji, tetapi ada oknum pengecer yang menaikkan harga di luar ketentuan.
“Kalau dibilang elpiji langka, itu tidak benar. Elpiji tersedia, tetapi sekarang kami menata distribusinya agar tidak ada pihak yang mempermainkan harga,” kata Bahlil di Bogor, Sabtu.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan elpiji 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mencegah praktik penjualan yang tidak sesuai aturan. []
Nur Quratul Nabila A