Ratusan Ponsel Selundupan Dimusnahkan, Upaya Lapas Kendari Perketat Keamanan

KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara memusnahkan ratusan telepon seluler hasil razia di blok hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam menekan peredaran barang terlarang di dalam lapas serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan petugas lapas.

“Ponsel-ponsel yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil sitaan dari razia rutin di blok hunian warga binaan. Selain ponsel, petugas juga menyita barang terlarang lainnya, seperti charger dan senjata tajam rakitan,” ujar Sulardi, Senin (2/2/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Sebanyak 293 unit ponsel dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa alat komunikasi ilegal tidak lagi dapat digunakan maupun disalahgunakan oleh narapidana.

“Kami melakukan pemusnahan ini sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal dalam lapas. Selain itu, kami ingin memberikan peringatan kepada warga binaan agar tidak mencoba menyelundupkan barang serupa,” jelasnya.

Sulardi menegaskan bahwa penggeledahan rutin terus dilakukan di seluruh lapas dan rutan di Sulawesi Tenggara guna menekan peredaran barang terlarang. Hasil temuan di Lapas Kendari menunjukkan masih adanya ratusan ponsel yang tidak terdata secara resmi, sehingga perlu tindakan tegas.

Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi terpadu Ditjenpas dalam meningkatkan sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan.

“Pemusnahan ini sesuai dengan standar operasional prosedur dan regulasi yang berlaku di Ditjenpas. Kami memastikan bahwa prosedur yang dijalankan aman serta menghindari potensi penyalahgunaan sisa perangkat yang dihancurkan,” kata Sulardi.

Selain itu, kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari kepolisian serta instansi terkait guna memastikan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengedarkan kembali alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

Sulardi berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta mendorong seluruh lapas dan rutan di Sulawesi Tenggara untuk lebih proaktif dalam melakukan penggeledahan dan penertiban alat komunikasi ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *