Polsek Kelapa Gading Ungkap Jaringan Prostitusi Daring Libatkan Anak di Bawah Umur
JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Praktik ilegal ini terungkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan yang terlibat dalam eksploitasi anak melalui prostitusi daring.
“Kami masih menyelidiki keterlibatan jaringan lain. Diharapkan dengan langkah tegas ini, para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dikutip Antara, polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Dari jumlah tersebut, dua tersangka adalah perempuan di bawah umur, berinisial EF (15) dan LA (15).
EF berperan sebagai bendahara yang mengelola hasil prostitusi serta menyewa tempat untuk praktik ilegal tersebut. Sementara itu, LA bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.
Selain mereka, terdapat lima tersangka pria, yakni:
- FA (17), yang berperan sebagai joki atau perantara dalam menawarkan korban kepada pelanggan.
- AP (20), yang bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.
- HB (21), yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan.
- AAF (19), yang bertindak sebagai joki dan bendahara.
- MA (15), yang membantu mengantar pelanggan ke kamar korban.
Menurut hasil penyelidikan, kelompok ini beroperasi tanpa mucikari yang secara langsung mengendalikan aktivitas mereka. Sebagai gantinya, mereka menggunakan sistem joki untuk mencari pelanggan.
“Kelompok ini terbagi dalam dua subkelompok kecil, namun semuanya bekerja dalam jaringan yang sama. Mereka memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk beroperasi,” jelas AKP Kiki.
Pihak kepolisian meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan praktik prostitusi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Anak-anak sangat rentan terhadap manipulasi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan akan maraknya eksploitasi anak di era digital. AKP Kiki mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah keterlibatan mereka dalam praktik ilegal semacam ini.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas perdagangan manusia.
“Kami menangkap para pelaku pada Sabtu (25/1/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu apartemen di Kelapa Gading. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Kompol Seto.
Dengan langkah tegas ini, kepolisian berharap dapat memutus mata rantai perdagangan manusia dan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih beroperasi. []
Nur Quratul Nabila A