Pemerintah Aktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg, Atur Harga Secara Parsial

JAKARTA – Isu kelangkaan gas LPG 3 kilogram (kg) yang sempat menghebohkan masyarakat mendapat perhatian serius dari pemerintah. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa setelah komunikasi intens dengan Presiden Prabowo Subianto, instruksi diberikan untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg, yang sebelumnya dilarang untuk menjualnya. Pengecer yang kembali beroperasi ini akan diproses menjadi sub pangkalan.

“Sejak semalam, DPR RI telah berkomunikasi dengan Presiden terkait hal ini. Presiden memberikan arahan agar pengecer gas LPG 3 kg dapat melanjutkan penjualannya seperti biasa, sambil secara bertahap diubah statusnya menjadi sub pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Keputusan ini diambil setelah adanya kekhawatiran atas lonjakan harga gas LPG 3 kg di kalangan pengecer. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berupaya menertibkan harga jual di pengecer untuk memastikan gas subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang sangat bergantung pada “gas melon” ini.

Dasco menambahkan, meskipun pengecer kembali diaktifkan, mereka akan diatur mengenai harga jual agar tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.

“Dengan langkah ini, harga jual gas LPG 3 kg akan ditetapkan agar tetap terjangkau,” jelasnya.

Polemik mengenai penjualan gas LPG 3 kg ini muncul setelah pemerintah, melalui kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, melarang pengecer untuk menjual gas tersebut.

Akibat kebijakan ini, masyarakat terpaksa antre panjang di pangkalan untuk mendapatkan gas subsidi, sementara di pengecer sudah mulai sulit ditemukan. Keadaan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, yang mendesak pemerintah untuk mencabut larangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan larangan tersebut. Ia menilai kebijakan baru ini menyebabkan kelangkaan gas LPG 3 kg dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Saya memohon agar kebijakan ini segera dicabut dan ditunda hingga ada ketentuan yang lebih jelas,” ungkap Zulfikar.

Dalam rapat tersebut, Zulfikar menyarankan agar pengecer sementara waktu tetap diperbolehkan untuk menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat, mengingat situasi yang semakin memprihatinkan di lapangan.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji akan segera memperbaiki regulasi yang ada.

“Kami akan menyesuaikan kebijakan ini agar tidak ada kelangkaan dan masyarakat bisa mendapat pasokan gas dengan harga yang wajar,” kata Bahlil.

Pemerintah berharap dengan mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg dan memperbaiki tata kelola distribusi, masalah kelangkaan dan harga tinggi dapat segera diatasi. Namun, perbaikan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keberlanjutan pasokan dan keseimbangan harga di pasar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *