Dugaan Perusakan Tanaman, Polres Probolinggo Turunkan Inafis
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasus dugaan perusakan tanaman bawang di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu 1 Februari 2025 terus bergulir.
Atas kejadian tersebut pelapor yang juga pemilik tanaman bawang merah Musyaffak Alfarisi (48 tahun) telah membuat pengaduan ke Polres Probolinggo Nomor : LPM/5/II/2025/SPKT/Polres Probolinggo tertanggal 1 Februari 2025.
Tidak butuh terlalu lama, Polres Probolinggo menurunkan Tim Inafis pada Selasa (4/2/2025) guna mengidentifikasi sekaligus mengambil sampel bawang merah yang disaksikan Kepala Desa Karanggeger Bawon Santoso serta Aipda Wedi Gusnaidi Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam pengaduannya ke Polres Probolinggo, Musyaffak Alfarisi membeberkan kronologi kejadian perusakan tanaman bawang merah yang dialaminya.
Menurutnya, kejadiannya pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wib, saat itu Rahman sedang merawat tanaman bawang di lahan sebelah tanaman bawang yang ditanam pelapor Musyaffak Alfarisi, hingga datang beberapa orang sekira 30 orang yang tidak dikenal ke lahan tanaman bawang.
Diduga empat orang membawa empat tangki obat yang diduga berisi obat perusak tanaman yang disemprotkan ke tanaman bawang milik pelapor.
Bahkan dalam laporan pengaduannya, tanaman bawangnya dirusak dengan cara diinjak-injak yang menyebabkan tanaman bawang pelapor roboh.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor Kholifah, Moh. Taufiq, SH, MH menegaskan dirinya lebih percaya pada kliennya bahwa apa yang dilakukan pada hari Sabtu 1 Februari 2025 pagi adalah pemupukan tanaman bukan merundap tanaman karena disitu juga ada tanaman kliennya berupa (sengon, kedelai dan singkong) sehingga tidak mungkin kliennya akan merusak tanamannya sendiri.
Lebih lanjut Moh. Taufiq menuturkan, selaku tim kuasa hukum memberikan pesan hukum dan pesan moral agar jangan ada lagi penyerobotan tanah orang lain, baik oleh rakyat biasa lebih-lebih oleh pejabat atau aparat, karena jika nanti ada orang yang merusak tanamannya.
“Maka dalam analisa hukum kami dan pengalaman puluhan tahun praktek di Polres Probolinggo, si-penyerobot ini laporannya tidak akan buatkan LP namun hanya dibuatkan pengaduan dan pasti tidak akan dilakukan upaya PENYIDIKAN,”ujar Moh. Taufiq.
Hal ini menurut Moh. Taufiq dalam kaca mata hukum adalah hal yang wajar sebab jika Polisi menerbitkan LP dan melakukan PENYIDIKAN maka secara tidak langsung dapat dimaknai Polisi telah membenarkan dan melindungi tindakan perbuatan melawan hukum yang mengawali adanya kegaduhan ini.
“Awal kegaduhan adalah adanya penyerobotan tanah oleh orang yang sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah,”pungkas Moh. Taufiq. (rac)