Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp51,2 Miliar
JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan atau impor ilegal yang terjadi dalam tiga bulan terakhir di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Total nilai barang bukti yang disita dalam kasus tersebut mencapai Rp51,2 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp64,2 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini melibatkan berbagai jenis barang ilegal, mulai dari tali kawat baja, rokok dengan cukai palsu, barang elektronik tanpa sertifikasi, hingga suku cadang kendaraan bermotor palsu.
Kasus pertama terkait dengan impor ilegal tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Direktur utama perusahaan, berinisial RH, diduga membeli tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, Singapura, serta beberapa pemasok dalam negeri. Untuk menghindari regulasi, nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diubah, sehingga barang tersebut tidak tercatat sebagai produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Akibat praktik ini, negara dirugikan sebesar Rp21,56 miliar dengan nilai barang yang diimpor mencapai Rp16,98 miliar,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Kasus kedua mengungkap penyelundupan rokok ilegal dengan cukai palsu di Serang, Banten. Dalam praktiknya, pita cukai yang diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 10 atau 12 batang disalahgunakan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang. Rokok ilegal tersebut kemudian diedarkan melalui toko kecil dan pedagang keliling seolah-olah merupakan produk resmi.
“Dalam kasus ini, kami menyita 511.648 bungkus rokok siap edar dengan nilai total Rp13,3 miliar, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26,2 miliar,” lanjutnya.
Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang diduga menyelundupkan barang elektronik tanpa sertifikat SNI, termasuk televisi, mesin cuci, dan speaker. Produk-produk ini dijual melalui e-commerce dan media sosial tanpa memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah. Dalam operasi ini, penyidik menyita 2.406 unit barang elektronik senilai Rp18 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.
Kasus terakhir mengungkap praktik penyelundupan suku cadang kendaraan palsu yang melibatkan berbagai merek ternama seperti Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Barang ilegal tersebut, meliputi kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan termostat, didistribusikan oleh Toko Sumber Abadi kepada pengecer di Jakarta.
“Kami telah menyita 1.396 dus kampas rem dari berbagai merek, serta beberapa peralatan produksi seperti mesin potong, mesin cetak, dan mesin lem press. Kerugian negara akibat peredaran suku cadang palsu ini diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar,” pungkas Helfi.
Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku guna menekan peredaran barang ilegal di Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A