Warga Koto Rawang Segel Kantor Wali Nagari, Protes Tambang Galian C yang Diduga Merusak Lingkungan
PESISIR SELATAN – Ratusan warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, menyegel kantor wali nagari setempat pada Selasa (4/2/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas tambang galian C yang dioperasikan oleh PT Tigo Padusi Nusantara (TPN), yang mereka nilai merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat.
Firman (45), salah satu tokoh masyarakat, menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan pendangkalan sungai dan berkurangnya pasokan air ke lahan pertanian. Akibatnya, puluhan hektare sawah kini hanya mengandalkan air hujan untuk irigasi.
“Keberadaan tambang ini sangat merugikan kami, terutama dalam hal pengairan sawah. Air yang biasanya mengalir ke lahan pertanian kini berkurang drastis,” ujarnya.
Selain menolak keberadaan tambang, warga juga mendesak transparansi dari wali nagari terkait izin operasional yang diberikan kepada perusahaan tersebut. Mereka menduga adanya ketidakterbukaan dalam proses perizinan yang memungkinkan PT TPN beroperasi di wilayah mereka tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Aksi penyegelan kantor wali nagari ini dilakukan sebagai bentuk tekanan agar pemerintah nagari segera memberikan kejelasan mengenai status tambang dan mengambil langkah nyata untuk mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah guna menertibkan aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah nagari dan perwakilan PT TPN belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. Masyarakat berencana untuk terus mengawal permasalahan ini hingga mendapatkan kepastian mengenai keberlanjutan operasional tambang di wilayah mereka. []
Nur Quratul Nabila A