Komisi IX DPR Soroti Maraknya Influencer Promosi Skincare, BPOM Siapkan Regulasi Baru

JAKARTA – Komisi IX DPR RI menyoroti semakin maraknya influencer di media sosial yang memberikan informasi mengenai kandungan obat dan kosmetik, terutama di sektor skincare. Fenomena ini dinilai berisiko karena banyak influencer tidak memiliki pemahaman ilmiah yang memadai mengenai produk yang mereka promosikan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik kepada publik. Isu ini mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BPOM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta BPOM lebih aktif dalam memberikan informasi akurat melalui media sosial resmi agar masyarakat tidak mendapatkan informasi keliru dari influencer.

“Saya melihat media sosial BPOM cukup masif, dan kita juga bisa menggunakan jaringan di Komisi IX. Jika ada influencer yang menyebarkan informasi tidak akurat, BPOM harus segera memberikan klarifikasi di platform resminya. Ini lebih efektif daripada membiarkan perdebatan antar-influencer,” kata Nihayatul.

Menanggapi maraknya promosi produk skincare yang tidak sesuai standar kesehatan, BPOM tengah merancang regulasi untuk mengawasi kegiatan reviewer produk kosmetik, obat, dan pangan yang dilakukan oleh influencer kecantikan. Aturan ini akan melarang influencer menyampaikan hasil review produk secara mandiri tanpa merujuk pada data resmi dari BPOM.

“Silakan influencer melakukan review, tetapi hasilnya harus diberikan kepada BPOM terlebih dahulu untuk diklarifikasi. Kami akan melakukan pengujian dan memastikan keakuratan data sebelum mengumumkan hasilnya,” ujar Taruna Ikrar.

Menurutnya, influencer tetap diperbolehkan melakukan ulasan produk untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya. Namun, mereka tidak diperkenankan menyebarluaskan hasil review ke publik tanpa verifikasi BPOM. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan yang dapat membahayakan konsumen.

Saat ini, BPOM sedang menyiapkan dasar akademik untuk mendukung regulasi tersebut. Selain itu, BPOM akan melakukan dengar pendapat serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan BPOM, serta Instruksi Presiden Nomor 3 tentang Kerahasiaan Dagang.

Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap promosi produk skincare oleh influencer harus diperketat guna melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Selain itu, BPOM diminta untuk mempercepat proses penyusunan regulasi agar aturan ini dapat segera diterapkan secara efektif. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *