Tomi Jepisa, Residivis Pencurian, Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah di Pangkalpinang
![](https://prudensi.com/wp-content/uploads/2025/02/SB-Claims_0000_iStock-1135661328-pkjz74fcjzcun72pfvebyh0wou7z9q20n7xastuc10-1024x555.jpg)
PANGKALPINANG – Tomi Jepisa (38), seorang residivis pencurian, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Jaka (40), warga Jalan Nanas I, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (3/2/2025), sekitar pukul 15.55 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Air Itam.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riza saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Menurut penjelasan Riza, pelaku melakukan aksinya dengan cara menusuk jendela kamar korban menggunakan pisau yang ditemukan di rumah tetangga korban. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak dua celengan plastik berwarna ungu dan hijau yang terletak di belakang lemari kamar korban.
Sebelumnya, pada Minggu malam (2/2/2025), korban sempat memberikan sejumlah uang kepada istrinya untuk berbelanja, dan uang tersebut disimpan dalam tas anyaman. Namun, saat istri korban hendak berbelanja, ia mendapati uang tersebut hilang dari dalam tas. Korban kemudian meminta istrinya untuk memeriksa celengan, dan mendapati kedua celengan sudah rusak dan kosong.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang,” kata Riza.
Setelah menerima laporan, tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak cepat untuk melacak pelaku. Berbekal keterangan dan bukti yang diperoleh, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Air Itam.
Hasil interogasi terhadap pelaku, Tomi Jepisa, ia mengakui perbuatannya. Uang hasil curian, yang diperkirakan sekitar Rp 3 juta, digunakan pelaku untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti beras dan susu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua buah celengan, uang tunai sebesar Rp 2 juta, satu karung beras, satu kotak susu merk Vidoran, satu pisau, pakaian pelaku, dan satu helm merk Classic.
“Selanjutnya, kami akan melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Riza. []
Nur Quratul Nabila A