Pemerintah Inggris Pertimbangkan Pemulangan Reynhard Sinaga, Menteri Yusril Buka Suara

JAKARTA – Pemerintah Inggris tengah mempertimbangkan pemulangan terpidana kasus predator asusila, Reynhard Sinaga, ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa wacana ini masih dalam tahap pembahasan awal.

Menurut Yusril, permintaan pemulangan Reynhard berasal dari pihak keluarga yang telah mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait mekanisme pemulangan tersebut.

“Pembicaraan dengan pemerintah Inggris masih dalam tahap awal. Ada opsi yang sedang kami pelajari, apakah skemanya berupa transfer tahanan atau pertukaran narapidana antara kedua negara,” ujar Yusril saat ditemui usai peluncuran buku Irian Barat: Bayang-Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy karya Yusron Ihza di Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Yusril juga menyadari bahwa rencana ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk tetap memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di luar negeri.

“Sebagai negara, kita tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum secara proporsional kepada setiap WNI, meskipun mereka telah melakukan pelanggaran hukum di negara lain,” kata Yusril.

Lebih lanjut, jika pemulangan Reynhard Sinaga disetujui, pemerintah Indonesia tidak akan menempatkannya di penjara biasa. Yusril menyebutkan bahwa Reynhard kemungkinan besar akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan dengan keamanan maksimum, seperti di Nusa Kambangan.

“Penempatan Reynhard di lembaga pemasyarakatan kita juga tidak sederhana. Ia harus ditempatkan dalam sistem keamanan maksimum, yang saat ini hanya tersedia di Nusa Kambangan,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian mendalam mengenai opsi terbaik terkait pemulangan Reynhard Sinaga. Keputusan akhir akan bergantung pada kesepakatan yang dicapai antara Indonesia dan Inggris dalam waktu mendatang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *