Penggarapan Lahan Hutan Terbatas di TNBT, Polres Inhu Amankan Sekdes dan Pelaku Jual Beli Lahan

INDRAGIRI HULU – Tim gabungan dari Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus penjualan dan penggarapan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Salah satu pelaku yang diamankan adalah Waryono alias Yono, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Penangkapan ini dilakukan pada 27 Maret 2024 lalu, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., pada Jumat (7/2/2025).

“Peran Waryono alias Yono sebagai Sekdes Desa Siambul sangat signifikan dalam kasus ini. Ia bertanggung jawab atas penjualan lahan kawasan HPT seluas 150 hektar dan pembuatan 75 persil sporadik,” ungkap Aiptu Misran.

Penangkapan terhadap Waryono bermula dari patroli gabungan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, bersama Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

Pada 27 Maret 2024, sekira pukul 11.15 WIB, tim menemukan alat berat jenis bulldozer merek Caterpillar yang tengah beroperasi membuka lahan di kawasan HPT, yang terletak pada koordinat S 00° 44’17.7″ E 102° 26’17.1″.

Lahan tersebut diketahui digarap untuk perkebunan kelapa sawit dengan tahap awal pembuatan jalan. Lahan seluas 150 hektar itu sebelumnya dibeli dari Waryono, Sekdes Desa Siambul, serta Zulkarnaen, Kepala Desa (Kades) Siambul. Pembelian lahan pertama kali dilakukan dengan pembayaran sebesar Rp650.000.000 kepada Waryono, namun setelah Waryono kabur, pembeli melanjutkan pembayaran kepada Kades Zulkarnaen hingga total mencapai Rp1.670.000.000.

Dalam transaksi tersebut, Waryono juga berperan mencari pembeli dan mencetak dokumen sporadik sebanyak 75 persil atas perintah Kades Zulkarnaen. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh Kades Zulkarnaen dan diserahkan kepada pembeli, yang menjadi pegangan bagi mereka untuk menguasai dan menggarap kawasan hutan tersebut.

Selain itu, Kades Zulkarnaen juga terlibat dalam menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan kepada Junaidi alias Otong, yang kemudian menggunakan SPK tersebut untuk memulai pembuatan jalan di kawasan HPT.

Sebagai hasil dari penyelidikan ini, Polres Inhu menetapkan lima tersangka, yaitu Junaidi alias Otong, Nurman, Zulkarnaen, Usman, dan Waryono. Untuk tersangka Junaidi, Nurman, dan Zulkarnaen, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Sementara itu, perkara terkait Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025.

“Tersangka Usman dijerat dengan Pasal 37 angka 16 poin 1 Jo angka 5 poin 2 dan/atau Pasal 36 angka 19 poin 3 Jo angka 17 poin 2 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu No. 2 Tahun 2022 yang telah menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan Waryono dijerat dengan Pasal 36 angka 19 Jo angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf a UU yang sama, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” terang Aiptu Misran. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *