Polda Banten Tangkap 11 Tersangka Pembakaran Kandang Ayam PT Sinar Ternak Sejahtera di Padarincang

SERANG – Polisi Daerah Banten (Polda Banten) berhasil menangkap sebelas orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Insiden ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, dan penangkapan para tersangka dilakukan pada 7 dan 8 Februari 2025.

Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Polda Banten.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan dengan baik. Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip CNNIndonesia pada Selasa (11/2/2025).

Adapun sebelas orang yang ditangkap tersebut adalah CS, DKK, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Beberapa di antaranya diketahui merupakan santri di Pondok Pesantren Riyadusolihin.

Para tersangka ditangkap di sekitar Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Polda Banten juga masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pembakaran tersebut.

Dugaan sementara penyebab perusakan ini adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap bau tak sedap dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.

“Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi merasa terganggu oleh bau dan dampak kesehatan akibat keberadaan kandang ayam, sehingga mereka mengambil tindakan sendiri,” kata Dian.

Para tersangka kini dikenakan beberapa pasal hukum, di antaranya Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menyebabkan kerugian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, sekelompok warga asal Padarincang yang merasa tidak puas dengan penangkapan tersebut, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Polda Banten pada Senin (10/2/2025).

Mereka menuntut agar seluruh masyarakat yang ditangkap segera dibebaskan. Demonstrasi tersebut mencerminkan adanya perbedaan pandangan di kalangan masyarakat terkait insiden pembakaran ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *