Bareskrim Polri Tangkap Empat Warga Aceh yang Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, berhasil menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025), mengungkapkan bahwa empat tersangka tersebut berinisial I, F, E, dan M. Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025.

“Keempat tersangka ini adalah warga negara Indonesia, semuanya berasal dari Aceh,” ujar Mukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 135 kilogram yang diduga berasal dari Thailand. Mukti menduga bahwa narkotika tersebut berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba internasional yang hingga kini masih buron.

“Kami menerima laporan adanya pengiriman narkotika dari Thailand. Dugaan kuat, barang ini milik Fredy Pratama. Jaringannya masih aktif dan memiliki hubungan kuat di Indonesia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka I berperan sebagai pengendali jaringan, sementara F bertugas menjemput sabu di daratan. Tersangka E bertindak sebagai transporter laut, sedangkan M berperan sebagai penjemput sabu langsung dari Thailand menggunakan kapal.

Kasus ini terungkap setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh tersangka I dari wilayah Lhokseumawe dan Aceh Besar.

Tersangka I kemudian menginstruksikan tersangka E untuk menjemput sabu di perairan Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, dan membawa paket tersebut ke daratan.

Tim gabungan yang telah mengawasi pergerakan jaringan ini segera bertindak. Mereka berhasil menangkap tersangka E saat membawa tujuh karung berisi sabu dari sampan yang baru bersandar di Pantai Ujong Blang. Tidak lama setelah itu, petugas juga mengamankan tersangka I dan F.

Pada 8 Februari 2025 dini hari, petugas melanjutkan pengejaran terhadap kapal yang digunakan untuk menjemput sabu dari perairan Thailand. Dalam operasi ini, tim berhasil menangkap tersangka M di Kabupaten Lhoksukon, Aceh Utara. Sementara itu, seorang anak buah kapal (ABK) berinisial K yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memburu jaringan narkotika yang masih beroperasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba internasional masih menjadikan Indonesia sebagai salah satu jalur peredarannya.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *