Unjuk Rasa Warga Kapuk Muara Ricuh, Delapan Orang Terluka

JAKARTA – Aksi unjuk rasa warga Kapuk Muara di Jalan Pantai Indah Barat yang menuntut akses jalan tembus Row 47 kepada PT Mandara Permai di Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir ricuh pada Jumat (14/2/2025) siang.

Koordinator Lapangan Forum Warga Kapuk Muara, Sufyan Hadi, mengungkapkan bahwa delapan orang warga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh akibat bentrokan dengan tim pengamanan dari PT Mandara Permai.

Menurut Sufyan, sekitar 200 hingga 300 warga yang berunjuk rasa di dua lokasi, yakni Kantor Manajemen PT Mandara Permai di Jalan Pantai Indah Barat dan Jalan Long Beach Indah Kapuk, mendapat tindakan represif dari pihak keamanan perusahaan serta sejumlah orang berpakaian preman di sekitar kawasan Perumahan Grisenda.

“Warga yang ingin menyampaikan aspirasi dihadang oleh tim pengamanan dan orang-orang berpakaian preman. Bahkan, mereka melempari dan merobek atribut peserta aksi. Sempat terjadi gesekan antara kedua belah pihak,” ujar Sufyan di Jakarta, Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah petugas keamanan dan orang berpakaian preman lebih banyak dibandingkan warga yang berunjuk rasa. Beberapa di antara mereka bahkan membawa rotan sebagai alat pukul, sedangkan warga hanya datang dengan niat menyampaikan aspirasi.

Aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB akhirnya terpaksa dihentikan karena eskalasi kekerasan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

“Kami belum sempat menyampaikan tuntutan karena mobil komando kami juga dirusak,” tambahnya.

Akibat insiden tersebut, warga yang terluka langsung dibawa ke Klinik Persada dan Rumah Sakit Duta Indah untuk mendapatkan perawatan medis. Sufyan menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM karena aksi unjuk rasa mereka dihadang dan kebebasan dalam menyampaikan pendapat terhambat.

Forum Warga Kapuk Muara mendesak PT Mandara Permai untuk membuka akses jalan tembus Row 47 dengan membongkar tembok yang menghalangi jalur tersebut. Menurut Sufyan, permasalahan ini telah berlangsung sejak 2015 dan meskipun sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur, perusahaan belum menindaklanjutinya.

“Hari ini kami hanya ingin kembali menyuarakan hak kami agar perusahaan membuka akses jalan bagi warga,” kata Sufyan.

Ia menambahkan bahwa jalan yang diminta warga tidaklah luas, tetapi cukup untuk dilalui mobil dan dapat menjadi solusi dalam menghadapi banjir yang kerap melanda wilayah mereka.

“Kami masih menunggu itikad baik PT Mandara Permai untuk membuka akses jalan ini,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *