ASN di Mamuju Ditangkap atas Dugaan Penipuan Rp 135 Juta

MAMUJU – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RB (34) ditangkap oleh penyidik Polresta Mamuju atas dugaan kasus penipuan dengan nilai mencapai Rp 135 juta. Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/2/2025) setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengungkapkan bahwa RB merupakan ASN yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Mamasa.

“Dari informasi yang kami peroleh, terduga pelaku merupakan pegawai di Rutan Mamasa,” ujarnya pada Senin (17/2/2025).

Menurut Herman, kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika RB mendatangi korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 135 juta. RB beralasan bahwa dana tersebut dibutuhkan untuk mengurus kenaikan pangkat dan membiayai pemakaman orang tuanya.

Untuk meyakinkan korban, RB memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan serta berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut. Namun, hingga awal 2025, RB tidak juga memenuhi janjinya.

“Korban sudah beberapa kali meminta pengembalian uang, tetapi pelaku selalu menghindar dan tidak memberikan kepastian. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada akhir 2024,” jelas Herman.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menggelar perkara pada Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, RB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah diamankan, RB mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang yang dipinjamnya digunakan untuk membayar utang kepada pihak lain.

“Tersangka sudah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Herman.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau modus serupa yang dilakukan oleh tersangka. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *