Menaker Yassierli Temui Perwakilan Pengemudi Online dan Kurir, Bahas Tunjangan Hari Raya (THR)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer Gerungan, menerima perwakilan pengemudi online dan kurir yang menggelar aksi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyampaikan berbagai aspirasi mereka, dengan fokus utama pada tuntutan terkait tunjangan hari raya (THR).

Yassierli memberikan apresiasi kepada para peserta aksi yang berlangsung secara tertib dan kondusif. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas bagi seluruh pekerja di Indonesia, sesuai dengan salah satu poin dalam program Asta Cita Presiden, yakni poin ke-3.

Pemerintah, menurutnya, terus berupaya memastikan agar setiap pekerja, termasuk pengemudi online, mendapatkan jaminan sosial, kepastian upah, dan kesejahteraan yang layak.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Yassierli dalam pertemuan tersebut.

Menaker juga menjelaskan bahwa isu pengemudi online telah menjadi salah satu prioritas bagi Kementerian Ketenagakerjaan sejak awal kepemimpinannya. Berbagai kajian telah dilakukan, termasuk diskusi dengan pakar dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), untuk memahami kebijakan yang diterapkan di negara lain terkait pekerja platform digital.

“Itu sudah menjadi catatan bagi kami, dan insya Allah kita akan menuju ke sana,” lanjutnya, mengungkapkan harapannya untuk segera terwujudnya regulasi yang lebih menguntungkan bagi pengemudi online.

Yassierli juga mengingatkan bahwa THR bagi pengemudi online bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa THR menjadi simbol kebahagiaan, terutama di bulan Ramadan.

“Saya bisa membayangkan, di akhir Ramadan, anak nanya kepada ayahnya, ‘THR Bapak mana?’ itu pasti kita rasakan,” ujar Yassierli.

Di sisi lain, Menaker juga menyoroti pentingnya keberpihakan pengusaha terhadap pengemudi online. Pengalamannya sebagai pengguna layanan transportasi online, ditambah latar belakang Wamenaker yang pernah menjadi pengemudi online, memberi pemahaman yang lebih dalam terkait kebutuhan dan aspirasi pekerja di sektor ini.

“Kita kombinasi yang bisa memahami aspirasi pengemudi online. THR itu adalah kebudayaan. Ini pertimbangannya, pertama, ayo kita sama-sama diskusi bahwa ini bukan masalah apa-apa, tapi ini adalah bentuk keberpihakan pengusaha kepada pengemudi online,” kata Yassierli.

Menaker juga meminta agar semua pihak bersabar, karena pihak kementerian sedang finalisasi regulasi terkait THR untuk pengemudi online, yang diharapkan bisa selesai dalam beberapa hari ke depan. Ia menekankan pentingnya memastikan kesejahteraan pekerja, perhatian dari pengusaha, serta terciptanya hubungan industrial yang saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja.

“Bisa Permen (Peraturan Menteri), bisa SE (Surat Edaran),” tambahnya.

Yassierli juga menggarisbawahi bahwa penyelesaian masalah ini harus berlandaskan pada konsep hubungan industrial Pancasila, yang mengutamakan keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak. Semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang saling menguntungkan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *