Oknum Bhayangkari dan Tiga Tersangka Lain Terjerat TPPU dalam Kasus Investasi Solar Bodong

BANJARBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menetapkan seorang oknum Bhayangkari berinisial FN (28) beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi solar bodong.

“Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di Banjarmasin, Jumat (21/2/2025).

Selain FN, tiga tersangka lainnya adalah FIP (26) yang merupakan suami FN, SN (23) selaku adik FN, dan RH (31). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka tersangka dan barang bukti segera kami serahkan,” jelas Erick.

Kasus investasi solar bodong ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kota Banjarbaru yang kini masih dalam proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Penetapan tersangka dalam perkara TPPU ini disambut positif oleh Henny Puspitawati, kuasa hukum paguyuban korban FN. Henny mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan para tersangka yang hingga kini masih bebas.

Salah satu korban, Yurniati, juga berharap agar polisi menangani kasus ini secara adil dan transparan serta mengupayakan pengembalian aset korban.

“Kami berharap aset yang telah disita dapat digunakan untuk mengganti kerugian kami,” ungkapnya.

Kasus investasi solar bodong yang dipimpin oleh FN telah merugikan sedikitnya 60 orang dengan nominal kerugian bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp4 miliar per orang. Total kerugian yang tercatat dalam kasus ini mencapai Rp30 miliar.

Sebelumnya, Polda Kalsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah yang diduga berasal dari hasil investasi ilegal tersebut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri aliran dana yang telah digunakan oleh para tersangka.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat agar tidak terjebak dalam skema investasi bodong serupa di masa mendatang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *