Polda Sumut Tangkap Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional di Labura

MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai kurir delapan kilogram narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ketiga tersangka masing-masing berinisial N, warga Asahan, serta TF dan AN, yang berasal dari Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional yang memasukkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi terkait pergerakan narkotika yang akan masuk ke Indonesia. Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa jam di perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ujar Yemi di Medan, Jumat (21/2/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai sebuah sampan yang membawa narkotika dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka N. Saat diperiksa, N mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari tiga pria tak dikenal di tengah laut.

“Tersangka N mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk membawa sabu ke daratan, di mana nantinya barang haram itu akan dijemput oleh TF dan AN sesuai arahan R,” jelas Yemi.

Setelah melakukan pengembangan, tim kepolisian berhasil menangkap TF dan AN di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Hingga kini, polisi masih memburu R, yang diduga sebagai otak utama dalam penyelundupan tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Yemi.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *