Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3KS) periode 2018-2023.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sedikitnya 96 saksi serta meminta keterangan dari dua ahli dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan pegawai Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025).

Ketujuh tersangka tersebut, yakni:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Kejagung telah menahan ketujuh tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari 2025.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Pertamina berkomitmen menjalankan bisnis sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas serta mengacu pada Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis pada Senin malam.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Kejagung telah menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita lima dus dokumen serta barang bukti elektronik berupa 15 unit telepon genggam, satu unit laptop, dan empat soft file.

Perkembangan kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *