KPU Kukar Siap Laksanakan PSU dalam Waktu 60 Hari, Sesuai Perintah MK

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, setelah MK mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari.
Menanggapi putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/02/2025), Rudi Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan PSU sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Ia menegaskan bahwa KPU Kukar akan menghormati sepenuhnya keputusan MK dan menjalankan prosedur yang ada dalam waktu yang telah ditentukan.
“Intinya, KPU Kukar menghormati putusan MK, dan kami akan melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari,” ujar Rudi saat dikonfirmasi oleh pusaranmedia.com.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa KPU Kukar akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan KPU RI, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa KPU Kukar masih menunggu salinan putusan MK yang akan memberikan petunjuk teknis terkait teknis pelaksanaan PSU, termasuk mengenai pasangan calon (Paslon) yang akan mengikuti pemungutan suara ulang.
“Nanti secara teknis dan sebagainya kita koordinasikan. Karena kami belum menerima salinan putusan, kami harus menunggu dulu untuk mengetahui berapa Paslon yang akan mengikuti PSU. Pasti akan ada petunjuk teknis dari putusan tersebut,” jelasnya.
Rudi juga menegaskan bahwa KPU Kukar, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, berkomitmen untuk menjalankan keputusan MK dengan sebaik-baiknya, serta memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Kukar tetap berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
Sementara itu, Edi Damansyah, salah satu kandidat yang terdampak oleh putusan MK, juga telah memberikan tanggapan terkait hal ini.
Edi menyatakan bahwa ia dan pasangan calon Rendi Solihin, beserta tim pemenangan, menghormati keputusan MK dan berkomitmen untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU di Kukar. Ia mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga ketenangan dan keamanan, serta memastikan pelaksanaan PSU berjalan sukses. []
Nistia Endah.