Oknum Polisi di Kaimana Diduga Rudapaksa Dua Anak, Terancam Dipecat dan Dipidana

KAIMANA – Seorang oknum anggota Polri berinisial MEP, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berusia 13 dan 14 tahun, telah berhasil ditangkap di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, AKP Boby Rahman, mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan oleh pihak Polres Seram Bagian Barat, Maluku.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan,” ujar Boby di Kaimana, Senin (24/2/2025).

MEP akan dijemput oleh Tim Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Satreskrim Polres Kaimana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, delapan saksi telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Jika tidak ada kendala, kami akan berangkat ke Seram pada Selasa untuk menjemput pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Boby.

Dari keterangan saksi yang diperiksa, diketahui bahwa MEP dalam kondisi sadar saat melakukan tindak pidana tersebut. Selain itu, hasil visum et repertum terhadap kedua korban menguatkan dugaan kekerasan seksual, dengan ditemukannya luka sobek pada alat kelamin korban.

“Hasil visum menjadi salah satu bukti pendukung yang memperjelas bahwa telah terjadi tindakan kekerasan seksual,” ungkap Boby.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik Satreskrim akan menghadirkan saksi ahli dari bidang psikologi serta perwakilan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. MEP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kepala Seksi Propam Polres Kaimana, IPDA Ronny Sabandar, menambahkan bahwa pihaknya juga tengah memproses pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh pelaku.

“Oknum ini tidak hanya terlibat dalam kasus kekerasan seksual, tetapi juga memiliki catatan pelanggaran lain, seperti penelantaran keluarga dan penganiayaan,” jelas Ronny.

Dalam waktu dekat, sidang pelanggaran kode etik akan digelar. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman pidana hingga empat tahun penjara dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, diketahui bahwa kedua anak tersebut sempat menghilang sejak 17 Februari 2025. Keduanya ditahan oleh pelaku dengan tuduhan pencurian sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual di dua lokasi berbeda.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kaimana pada 20 Februari 2025. Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *