Kasus Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Artha: KPK Sita Aset Senilai Rp 250 Miliar

JEPARA – Kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) semakin mengemuka dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 250 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat dengan menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 11,7 miliar dari tersangka berinisial MIA pada Senin (24/2/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita lima kendaraan mewah yang terdiri dari dua unit Toyota Fortuner, dua unit Honda CRV, dan satu unit Honda HRV. Tidak hanya itu, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 50 miliar turut diamankan sebagai barang bukti.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang berhubungan dengan tersangka.

“Kami akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang tidak kooperatif atau dengan sengaja menyembunyikan aset milik tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan pencairan kredit fiktif kepada 39 debitur selama periode 2022–2024, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 220 miliar. Seiring dengan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan tambahan uang tunai yang telah disita, sehingga total penyitaan mencapai Rp 12,5 miliar.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA, yang seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan ketat penyidik.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha sejak 21 Mei 2024. Dengan keputusan ini, bank tersebut secara resmi dihentikan operasionalnya dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan perbankan.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam skandal keuangan ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *