Hasto Kristiyanto Klaim Diterima Baik di Rutan KPK, Sebut Temukan Kemanusiaan di Balik Jeruji

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, mengklaim bahwa dirinya diterima dengan baik oleh sesama tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan menyebut menemukan sisi kemanusiaan di balik jeruji besi.

Hal itu disampaikannya saat hendak menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2/2025). Hasto menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi baik sejak ditahan dan tetap bersemangat untuk melawan apa yang ia sebut sebagai campur tangan kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai alat penindasan.

“Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan lain, warga Rutan Merah Putih. Bahkan ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan seperti kopi dan teh. Saya juga menggelorakan semangat perjuangan tentang Satyam Eva Jayate, bahwa kebenaran akan menang,” ujar Hasto saat dikawal petugas KPK dan kepolisian di Gedung Dwiwarna, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ia juga mengaku merasakan solidaritas di dalam rutan dan menyatakan bahwa kehidupannya kini menjadi lebih tertib. Hasto mengungkapkan bahwa dirinya semakin bersemangat untuk berolahraga bersama para tahanan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDIP agar tetap menjaga kehormatan partai.

“Kepada seluruh kader PDI Perjuangan, simpatisan, dan anggota, saya berpesan untuk tetap menjaga semangat perjuangan. Jaga Ibu Megawati Soekarnoputri dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDIP. Tetap semangat dan merdeka. Mohon doa restunya dari seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan pasti akan menang,” ucapnya.

KPK telah menahan Hasto selama 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Ia bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dijerat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto disebut turut mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sebelumnya telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan seharusnya permohonan diajukan secara terpisah untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Atas putusan itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2/2025). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *