Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Vice President Trading PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dipanggil oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Setelah dinantikan dalam waktu yang telah ditentukan, kedua saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keduanya. Selanjutnya, mereka dijemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Setelah ditangkap, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

“Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selanjutnya, mereka diperiksa lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tambah Harli.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tujuh tersangka lainnya yang telah lebih dulu diumumkan oleh Kejagung. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuh tersangka yang telah kami umumkan sebelumnya,” kata Abdul Qohar.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *