Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput Sidang di PN Medan

MEDAN – Seorang jurnalis diduga mengalami intimidasi dan penghalangan kebebasan pers saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Korban, Deddy Irawan, mengaku mendapat tekanan dari panitera pengganti PN Medan, Sumardi, serta sekelompok pria yang diduga preman, saat tengah meliput sidang kasus dugaan penipuan agensi artis.

Deddy, yang didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, telah melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan pada Selasa (25/2/2025) malam. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.

“Dalam UU Pers disebutkan bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran atau intimidasi. Bahkan, siapa pun yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” ujar Array, Rabu (26/2/2025).

KKJ Sumut mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus ini serta menangkap para pelaku. Array juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kebebasan pers dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugasnya, terutama dalam peliputan yang berpotensi memicu ancaman fisik maupun psikis.

“Jurnalis dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya, sesuai Pasal 8 UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka seharusnya menggunakan hak jawab dan koreksi, bukan melakukan intimidasi,” tambahnya.

Menanggapi insiden ini, Humas PN Medan, Soniady D. Sadarisman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh panitera pengganti Sumardi.

“Kami telah mendapatkan informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya secara internal,” kata Soniady saat dikonfirmasi, Rabu siang.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Sumardi dan telah bertemu langsung dengan Deddy Irawan serta sejumlah jurnalis lainnya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci hasil klarifikasi tersebut.

“Kami langsung merespons insiden ini dengan melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan jurnalis yang bersangkutan. Kami ingin menegaskan bahwa PN Medan tetap mendukung kebebasan pers,” ujarnya.

Soniady menambahkan bahwa PN Medan tidak pernah melarang jurnalis untuk meliput persidangan.

“Kami tetap mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020. Setiap jurnalis diberikan kesempatan untuk mengambil foto sebelum sidang dimulai, dan kami selalu menganggap media sebagai mitra dalam pemberitaan,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan KKJ Sumut, insiden terjadi saat Deddy sedang meliput sidang kasus dugaan penipuan agensi artis dengan terdakwa Desiska Boru Sihite di Ruang Cakra VI PN Medan. Setelah mengambil beberapa foto, Deddy duduk di kursi pengunjung untuk mengikuti jalannya sidang.

Beberapa saat kemudian, ia dipanggil oleh sekelompok pria yang tidak dikenal, namun ia tetap fokus mengikuti jalannya persidangan. Tidak lama setelah itu, Panitera Pengganti Sumardi memanggilnya keluar dari ruang sidang.

Setelah berada di luar ruangan, Deddy mengaku langsung dikepung oleh sejumlah orang yang kemudian mengintimidasinya dengan berbagai pertanyaan terkait izin pengambilan foto dan identitas dirinya. Meski telah menunjukkan kartu pers, ia tetap dipaksa menghapus foto hasil liputannya, padahal sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian, sementara KKJ Sumut dan komunitas jurnalis terus mengawal proses hukum agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *